Profil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas
Dasar Hukum
-
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 50 Tahun 2019
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Gunung Mas.
Kedudukan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Satpol PP dipimpin oleh Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Satpol PP mempunyai tugas pokok:
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program dan pelaksanaan ketertiban umum, ketenteraman, perlindungan masyarakat, penegakan Perda dan Perbup, serta pemadam kebakaran.
- Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penegakan peraturan dengan aparat Kepolisian, PPNS, dan instansi terkait.
- Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Satpol PP.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Lampiran I Perbup No. 50 Tahun 2019, Satpol PP Kabupaten Gunung Mas (Tipe B) memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
1. Kepala Satuan
2. Sekretariat, terdiri dari:
– Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
– Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset
3. Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari:
– Seksi Ketertiban Umum, Operasional dan Pengendalian
– Seksi Perlindungan Masyarakat
4. Bidang Penegakan Peraturan Daerah, terdiri dari :
– Seksi Penegakan
– Seksi Penyuluhan
5. Bidang Pemadam Kebakaran, terdiri dari:
– Seksi Ketenagaan, Sarana dan Prasarana
– Seksi Penyelamatan dan Evakuasi
6. Kelompok Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional
7. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pendanaan
Seluruh kegiatan dan operasional Satpol PP dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas.