PERATURAN BUPATI GUNUNG MAS NOMOR 50 TAHUN 2019

TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNG MAS

Bagian Ketiga Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 5

(1) Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat.

 (2) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan Program Dan Pelaksanaan Ketertiban Dan Ketentraman Umum, Perlindungan Masyarakat, Penegak

b. Pelaksanaan Kebijakan Pemeliharaan Dan Penyelenggara Ketertiban Dan Ketentraman Umum Serta Perlindungan Masyarakat Di Daerah;

c. Pelaksanaan Kebijakan Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati

d. Pelaksanaan Koordinasi Pemeliharaan Dan Penyelenggara Ketentraman Dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat Serta Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati Dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dan Atau Aparat Lainnya;

e. Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Masyarakat Agar Mematuhi Dan Mantaati Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati; Dan

f. Pelaksanaan Penyelenggaraan Urusan Kesekretariatan Satuan Polisi Pamong Praja.